AD ART GIRISUCI


ANGGARAN DASAR ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI PENCAK SILAT
GIRISUCI WARIS MATARAM

BAB    I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal    1
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat ini bernama GIRISUCI, atau GIRISUCI WARIS MATARAM.
Pasal 2
GIRISUCI didirikan di Jakarta, tanggal 5 September 1986, tepat tanggal 1 MUHARAM 1407 H, hari Jum’at Kliwon.
GIRISUCI didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
GIRISUCI adalah seni budaya bangsa, salah satu aliran pencak silat yang percaya lahir batin terhadap TUHAN YANG MAHA ESA, yang tergabung dalam suatu wadah, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia ( I.P.S.I).

BAB    II
AZAZ, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
  1. GIRISUCI berazazkan kekeluargaan, gotong royong, berlandaskan  Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
  2. GIRISUCI bersifat social, kekeluargaan, persaudaraan dan pendidikan kemasyarakatan.
  3. GIRISUCI bertujuan melakukan aktivitas pembinaan dan pendidikan lahir dan batin didalam olah raga, keseniaan dan beladiri, menuju pembentukan mental spiritual dan pisik  berdasarkan kasih, bergerak dibidang seni, social dan kemasyarakatan.

BAB III
LAMBANG
Pasal 5
GIRISUCI mempunyai sebuah LAMBANG dengan bentuk, corak, warna, serta sebagaimana termuat didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
  1. Di pusat dibentuk Pengurus Pusat.
  2. Di Daerah atau Wilayah dibentuk Pengurus.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
  1. Anggota yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang ber Pancasila, dan warga negara yang ber-agama.
  2. Keanggotaan berakhir karena mengundurkan diri atau melanggar tatatertip.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan didapat dari :
  1. Uang Pangkal, Uang Pendaftaran dan Uang latihan Bulanan dari Anggota.
  2. Bantuan dari Pemerintah dan pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB VII
PENASEHAT DAN PELINDUNG
GIRISUCI dapat mengangkat Penasehat dan Pelindung.
Penasehat dan Pelindung diangkat dari took masyarakat, Pemerintah dan lainnya.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur dan dicantumkan didalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga., dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


ANGGARAN DASAR ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI PENCAK SILAT
GIRISUCI WARIS MATARAM

Pasal 1
Daerah kerja meliputi Ibukota, Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Dalam menghimpun kekuatan moril, idiil dan materiil, GIRISUCI mengikuti peraturan yang berlaku, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Dalam usaha memajukan GIRISUCI, pengurus mengusahakan adanya hubunga dengan Pemerintah dan pihak lain.
Pasal 4
  1. Setiap wilayah, daerah atau cabang mengusahakan tempat latihan dan pertemuan.
  2. Pelatih dan Asisten Pelatih ditentukan dan ditujuk oleh Komisi Teknis.
Pasal 5
  1. Permintaan untuk menjadi anggota, disampaikan pada pengurus disertai dengan keterangan yang jujur, didalam formulir yang disediakan.
  2. Keanggotaan dianggap syah bila yang berkepentingan telah mempunyai kartu Tanda Anggota, dan anggota berkewajibanuntuk mentaati pelaturan yang berlaku.
  3. Segala tindakan anggota yang berhubungan dengan GIRISUCI  harus seijin dan sepengetahuan Ketua atau Pengurus.
  4. Segala Tindakan anggota yang bertentangan dengan pelaturan atau Undang-Undang yang berlaku, menjadi tanggung jawab sendiri.
  5. Calon anggota diwajibkan untuk menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
Pasal 6
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk memberikan usul tertulis maupun lisan.
  2. Pengurus menentukan model Kartu Tanda Anggota dan pakaian seragam.
Pasal 7
  1. Uang Pangkal adalah uang yang harus dibayar oleh anggota untuk diserahkan kepada Pengurus GIRISUCI Pusat untuk biaya operasional.
  2. Uang Pendaftaran adalah uang yang harus dibayar oleh  Calon Anggota GIRISUCI pada saat mendaftar untuk menjadi anggota, guna biaya administrative dan lain-lain.
  3. Uang Iuran bulanan ialah uang yang harus dibayar  Anggota GIRISUCI setiap bulannya untuk biaya operasional bulanan.
  4. Segala kegiatan Wilayah atau daerah harus seijin dan sepengetahuan Pengurus GIRISUCI Pusat.

Pasal 8
Anggota harus mentaati PANCA BUHDI BRATA
PANCA BUHDI BRATA :
  1. Mengamalkan Pancasila.
  2. Membela kebenaran, keadilan, berbudi luhur dan bijaksana.
  3. Menghormati dan patuh kepada orang tua dan guru.
  4. Membina terwujutnya kerukunan, ketentraman dan kebahagiaan lahir dan batin.
  5. Mengakui sesama umat manusia adalah sama.
Pasal 9
  1. GIRISUCI mempunyai sebuah lambang dengan bentuk, corak, warna serta makna sebagai berikut :
  2. Segi Lima yang membatasi Lambang GIRISUCI  mempunyai makna lima sila dalam Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
  3. Tulisan GIRISUCI  berarti gunung yang suci, mempunyai makna bahwa warisan dari leluhur kita sebesar gunung harus dilestarikan dan dikembangkan.
  4. Warna dasar hijau mempunyai makna suatu kedamaian.
  5. Tulisan GIRISUCI terteradalam pita berwarna hitam mempunyai makna bahwa suatu kesucian akan slalu memancarkan kewibawaan.
  6. Warna merah mempunyai makna keberanian, yaitu keberanian untuk membersihkan diri dari suatu kekeliruan, kasalahan dan kebatilan.
  7. Bintang berwarna kunin mempunyai makna kecemerlangan dan keagunggan.
  8. Bintang bersegi delapan mempunyai makna delapan kekuatan alam, yaitu air, api, angin, bumi, laut, matahari, bulan dan bintang atau Hasta Brata.
  9. Didalam lingkaran putih terdapat Trisula, mempunyai makna bahwa suatu kejujuran, kesucian dan ketaqwaan senantiasa mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa dan terhindar dari mara bahaya.

Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur dan dicantumkan didalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga., dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar